Solusi Niat Menikah Tapi Tidak Cukup Uang, Ditunda atau Tidak? | LDII QHJ -->

Official Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia

01 January 2022

Solusi Niat Menikah Tapi Tidak Cukup Uang, Ditunda atau Tidak?

Banyak masalah yang timbul saat calon pasutri yang berniat menikah namun belum cukup uang. Biaya menikah memang perlu untuk membeli mas kawin (mahar) dan kebutuhan administrasinya hingga resepsiannya. Disinilah dilema pihak calon pasangan laki-laki, tertunda menikahi perempuan, gara-gara uang belum cukup dan pada akhirnya tidak jadi menikah.

Ingat dalam masalah diatas bukanlah hanya dilalui oleh sedikit pria dan wanita yang hendak menikah. Namun sebagian besar masalah ini pernah dialami oleh semua pria dan wanita yang berniat menikah, pasalnya syaitan sangat benci sekali pada pria dan wanita hendak menikah.

Jika mahar adalah wajib, dan biaya lainnya bisa diminimalisir dan disesuaikan dengan kemamupuan masing-masing. Sebaimnya, jangan pernah berhutang untuk keperluan menikah. Membeli kebutuhan mahar tidak begitu banyak biaya, namun jika resepsian tidak bisa dipungkiri akan membutuhkan biaya yang banyak, jadi pertimbangkan matang-matang. Untuk itu tidak diperkenankan berhutang hanya ingin mensukseskan resepsiannya.

Mari kita bahas tentang mahar dan resepsian sesuai syari'at Islam. Dahulukan yang wajib kemudian yang sunnah.

#1 Mahar atau Maskawin, Itu Wajib Namun Tidak harus membelinya Dengan Uang

Sebenarnya pernikahan yang sesuai dengan syari'at Islam itu murah, mudah, dan tidak membebankan. Untuk masalah mahar juga begitu, meskipun pihak calon suami menawarkan mahar calon isri, maka sebaiknya calon pihak istri juga memahami kondisi ekonomi calon suaminya agar saling memberi kemudahan dan tidak membebankan.

Proses menuju pernikahan dalam Islam itu meliputi: ta'aruf (bukan pacaran), khitbah (melamar), akad, dan resepsi (walimatul 'urus).
Baca juga: Jangan Pernah Pacaran Sebelum Menikah, Ini Alasan yang Wajib Kamu Ketahui


Mahar ada didalam syarat mutlak akad, namun besarannya disesuaikan permintaan calon istri dan tidak memberatkan calon suaminya. Pemberian mahar kepada calon istri menjadi hak milik seorang istri.

"Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (Qs. An-Nisa' : 4)

Mahar bukan berarti harus berupa barang dan dibeli namun juga bisa berupa ayat suci berupa hafalan Al Qur'an. Calon suami boleh memberikan mahal sekalipun hanya berupa hafalan Al-Qur'an.

Dikisahkan ada seorang laki-laki yang meminta dinikahkan oleh Rasulullah, tetapi ia tidak memiliki sesuatu pun sebagai mahar, walaupun sebuah cincin dari besi. Kemudian beliau bertanya kepadanya, "Apakah engkau menghafal Al-Qur'an?" Ia menjawab, "Ya, aku hafal surat ini dan surat itu (ia menyebut beberapa surat dalam Al-Qur'an). "Maka beliau bersabda, "Aku menikahkan engkau dengannya dengan mahar surat Al-Qur'an yang engkau hafal itu!" (disarikan dari hadits yang sangat panjang dalam Kitab Shahih Bukhari Jilid IV, hadits no. 1587).

Jadi mahar bukan selalu berupa barang yang harus dibeli. Seorang calon istri harus mampu memahami kondisi calon suaminya agar tidak membebankan sehingga hutang kesana-kesini hanya ingin memenuhi permintaan maskawin seorang calon istri dan akan berdamak setelahnya menikah, banyak kehidupan keluarga saat ini bermasalah karena faktor ekonomi. Besarannya mahar disesuaikan dengan kemampuan calon suami dan tidak harus mendapatkannya dengan membeli.

Ada lagi kisah menikahnya sahabat Ali ra. Rasulullah SAW menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali ra dengan mahar baju besi milik Ali. Diriwayatkan Ibnu Abbas, Setelah Ali menikahi Fatimah, Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali menjawab, "Aku tidak mempunyai sesuatu pun." Maka beliau bersabda, "Dimana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya." Maka Ali pun memberikan baju besinya kepada Fatimah. (HR Abu Dawud dan Nasa'i).

#2 Resepsi atau walimatul 'Urus, Itu Sunnah Jika Mampu

Resepsi pernikahan adalah perayaan sebagai tanda syukur atas terlaksananya akad nikah, hukum resepsian tidak wajib, boleh tidak dilaksanakan jika tidak mampu, jangan memaksanakan kehendak mengadakan resepsian yang meriah sedangkan biaya tidak ada atau ada pun dari pinjaman uang alias hutang. Ini justru akan menyusahkan setelahnya baik untuk pasangan suami istri dan keluarganya.

Hukum resepsian sunnah yang dianjurkan oleh nabi.

Rasulullah saw bersabda, "Umumkan pernikahan!" (Hasan: Shahih Ibnu Majah No:1537)

Jadi, siapapun muda-mudi yang sudah berniat ingin menikah, tidak perlu menunggu ada uang, karena justru itu adalah rintangan dari syaitan, syaitan tidak senang kepada mereka yang akan menikah, karena merupakan kegagalan dalam menggoda Anak Adam. Disebutkan dalam riwayat hadist, seseorang yang sudah menikah cubaannya berkurang 2/3 sedangkan yang masih lajang mendapatkan cubaan full, jika saya bandingkan cubaan orang yang sudah menikah dengan yang masih lajang adalah 2/3:1. Ibadanya pun dilipatgandakan pahalanya. Pahalam shalat sunnah 2 rakaatnya orang yang sudah menikah jauh lebih besar ketimbang yang masih lajang.

Yuk segera menikah jika sudah siap lahir dan batin, jangan menunda-nunda, syaitan (penjerumus) lebih senang.

Semoga artikel ini menginpirasi..

Share on Facebook
Share on Twitter
Tags :

Related Post: