[TASK] Tobat-nya Warga Ldii Dengan Tebusan Uang Sudah Mewakili.. | LDII QHJ -->

Official Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia

01 January 2022

[TASK] Tobat-nya Warga Ldii Dengan Tebusan Uang Sudah Mewakili..

Benarkah jika warga Ldii tobat kafarohnya membayar tebusan berupa uang ? Lalu dosa-dosanya hilang begitu saja! keyakinan seperti ini adalah keliru. Kesalahan manusia akan lebur dengan tobat nasuha, dimana tobat yang baik, tidak mengulagi lagi kesalahan itu dan menyesali. Lalu bagaimana tobatnya warga Ldii sebagai pelebur dosa-dosa yang dikerjakan ?

Nah disini akan saya bahas semampu saya.

Begini..

Dosa mempunyai 2 kriteria, DOSA KECIL dan BESAR. Dan mempunyai bermacam-macam versi, ada kesalahan pada Allah dan pada manusia.

Dosa yang kaitannya langsung kepada Allah berbeda dengan dosanya manusia dengan manusia, lebih berat urusannya dengan sesama manusia pasalnya kenyataan yang terjadi dikehidupan kita sering terjadi saling berantem sesama manusia gara-gara kesalah mereka, hingga beberapa kasus pada arah kejahatan dan kematian. Ada juga yang selama hidupnya tidak akur yag ditandai salng diam-diaman, padahal sesama orang iman tidak boleh demikian, nabi muhammad mengharamkan bagi sesama muslim yang saling diam-mendiamkan selama 3 hari.

Sedangkan dosa yang kaitannya langsung kepada Allah seperti syirik, Z1na, Menganiaya diri sendiri dan dosa lainnya saat ingin meleburkan dosanya adalah dengan tobat nasuha sesuai aturan dalam Islam.

  1. Jika Syirik tobatnya berhenti tidak melakukanya lagi.
  2. Jika Z1na kafarohnya diranjam hingga mati bagi yang sudah pernah menikan atau dicambuk 100 kali bagi para muda-mudi lalu keduanya dipsahkan dan dibuang ketempat yang jauh dari keramaian orang selama setahun.
  3. Jika Menganiaya diri sendiri tobatnya berhenti dan tidak melakukannya lagi
  4. Dan lain sebagainya.

Lalu Bagaimana Prosedur Tobatnya Warga LDII?

Sama seperti diatas, harus sesuai kafarohnya didalam Q.H yang enam (bukhori, muslim, termidzi, abu daud, nasa'i, ibnu majah).

Dan semua itu butuh persaksian, dalam hal ini adalah kepengurusan ormas Ldii, biasanya jika dipondokan maka yang menyaksikan adalah walinya masing-masing dan kafarohnya sesuai dengan Q.H tidak semena-mena menghukumi sendiri.

Contoh:

Jika dosanya pernah menyakiti orang tua dan orang tuanya hingga sekarang menanam kebencian pada anak yang bersangkutan, maka kafarohnya adalah meminta maaf orang tuannya hingga orang tuanya ridho dan ihklas.

Kemudian, ada pertanyaan bahwa kafarohnya juga dengan membayar sejumlah uang itu tidaklah benar, yang pernah terjadi di  ormas kami adalah menasehati pada yang telah melakukan tobat supaya segera memperbanyak sodaqoh.

Jadi petanyaan seperti alur tobatnya orang ldii hanya membayar sejumlah uang sebagai tebusannya dosa, itu sama sekali tidak benar.

Lalu Bagaimana Jika Melakukan Dosa Z1na, Bagaimana Kafarohnya?

Tetap sesuai Q.H seperti yang saya tuliskan diatas, di ranjam atau dijilid/cambuk, nah masalahnya Islam di negara kita belum berani menegakkan kafarohnya orang z1na karena harus mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku, artinya tidak semena-mena menghakimi orang dengan cara yang diluar aturan pemerintah dan UUD'45.

Di ormas Ldii jika terjadi pelanggaran besar demikian, maka para pengurus Ldii memberikan media untuk selalu memperbanyak ibadah, amal sholih, sodaqoh dan kebajikan lainnya. Prakteknya yang bersangkutan di arahkan pindah ke pondok pesantren untuk memperbanyak ibadah dan amal sholih.

Share on Facebook
Share on Twitter
Tags :

Related Post: